Presiden Prabowo Diminta Tindak Tegas PT STS di Halmahera Timur

oleh -276 views

Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi 2024–2043, kawasan tempat berdirinya jetty tersebut berada di zona perikanan tangkap, dan kegiatan reklamasi untuk mendukung pertambangan tidak diatur dalam perda itu.

“Dari surat Kementerian KKP, jelas bahwa PT STS telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa KKPRL. Kami minta pemerintah tegas—cabut IUP PT STS, karena perusahaan ini yang paling merusak di Halmahera Timur,” tegas Said.

Warga Lapor ke Polisi, tapi Belum Ada Tindak Lanjut

Said juga mengungkap bahwa warga telah melaporkan aktivitas perusahaan itu ke Polres Halmahera Timur, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Baca Juga  Real Madrid Tundukkan Sevilla 1-0, Vinicius Jadi Penentu Kemenangan

“STS sudah menerobos lahan warga dan belum membayar ganti rugi. Kami berharap aparat penegak hukum jangan melindungi perusahaan perusak lingkungan,” tambahnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT STS belum memberikan tanggapan atas berbagai tudingan tersebut.

Kapolda Malut: Tim Sudah Turun ke Lokasi

Di sisi lain, Polda Maluku Utara memastikan tengah menyelidiki aktivitas PT STS. Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono membenarkan bahwa timnya telah diturunkan ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan langsung.

“Kami sudah tindak lanjuti. Tim sementara turun ke lapangan, belum kembali,” kata Waris kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

No More Posts Available.

No more pages to load.