Langgar Izin Tinggal, 11 WNA China di Gunung Botak Bakal Dideportasi

oleh -108 views
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Eben Rifqi Taufan mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, 11 WNA dinyatakan melakukan pelanggaran karena aktivitas mereka tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China yang beraktivitas di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, bakal dideportasi setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Penindakan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Wilayah Imigrasi Maluku dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon usai melakukan pemeriksaan terhadap 24 WNA di lokasi tambang.

11 WNA Terbukti Melanggar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Eben Rifqi Taufan mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, 11 WNA dinyatakan melakukan pelanggaran karena aktivitas mereka tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Sebelas orang dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian karena aktivitas mereka tidak sesuai dengan izin tinggal. Sedangkan 13 orang lainnya memiliki dokumen dan izin yang sesuai,” ujarnya dalam konferensi pers di Ambon, Rabu (13/5/2026).

Sementara itu, 13 WNA lainnya diketahui menjalankan aktivitas yang sesuai, seperti memberikan pendampingan teknis kepada masyarakat di kawasan tambang.

Baca Juga  Harga Pertamax Naik, Tarif Ojek di Tual Ikut Melonjak hingga Rp40 Ribu

Rencana Deportasi Segera Dilakukan

Menurut Eben, proses deportasi terhadap 11 WNA tersebut direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat, yakni dalam satu hingga dua hari ke depan.

Ia menegaskan, keberadaan para WNA tersebut sebenarnya telah masuk dalam sistem pengawasan sejak awal kedatangan mereka di Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.