Presidential Threshold, Mahkamah Konstitusi dan Revolusi (Mental)

oleh -18 Dilihat

Rakyat menduga putusan ini diambil demi kepentingan tirani oligarki, yang akan menghancurkan bangsa Indonesia.

Karena itu, sekali lagi, rakyat sangat marah. Rakyat merasa muak dengan permainan kotor oligarki tirani yang menguasai eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Kini, sekali lagi, rakyat dari berbagai latar belakang menggugat Presidential Threshold 20 persen agar dihilangkan. Sesuai mandat UUD di mana Presiden dan Wakil Presiden dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Di dalam jejeran penggugat termasuk juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kali ini, MK harus lebih waspada dalam memutuskan perkara ini, harus berdasarkan konstitusi dan berkeadilan. Nasib bangsa Indonesia ada di tangan MK, apakah terus dalam cengkeraman oligarki tirani atau menjadi negara demokrasi yang bersih.

Baca Juga  Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Belum Ditahan karena Sakit

Hakim MK harus menjalankan revolusi mental agar kembali ke dalam koridor yudikatif yang independen.

Rekayasa putusan yang tidak adil dapat memicu kemarahan rakyat lebih besar. Dapat mengundang revolusi mental, untuk merebut kembali kedaulatan rakyat dari tangan oligarki tirani. (*)

Sumber: RMOL

No More Posts Available.

No more pages to load.