Dalam salah satu putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Presidential Threshold …… adalah konstitusional karena ketentuan ini dibutuhkan untuk memberi kepastian dukungan parlemen terhadap presiden sebagai salah satu syarat stabilitas kinerja presiden. PT berfungsi untuk memperkuat sistem presidensial.”
Sepertinya MK sudah keluar dari wewenangnya sebagai Mahkamah Konstitusi, yaitu sebagai pelaksana uji materi UU Pemilu terkait presidential threshold sebesar 20 persen terhadap UUD. Alasannya sebagai berikut.
Pertama, MK hanya diminta uji materi apakah Presidential Threshold 20 persen melanggar pasal 6A ayat (2) UUD, yang berbunyi: Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
Dalam konteks ini, terkesan presidential threshold 20 persen melanggar Pasal 6A ayat 2 UUD tersebut.
Tetapi, putusan MK tidak berdasarkan uji materi dengan UUD. Melainkan berdasarkan pendapat dan opini subjektif yang tidak berpatokan pada UUD. Sehingga putusan MK melanggar konstitusi itu sendiri. Seperti dijelaskan berikut ini.
Kedua, MK tidak dimintai pendapatnya bagaimana memperkuat sistem presidensial. Atau, pasal mana di dalam UUD yang mengatakan bahwa presidential threshold 20 persen bisa dan wajib untuk memperkuat sistem presidensial?









