Hak Jawab dan Klarifikasi Dihormati
Hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan pers yang dinilai merugikan nama baik atau memuat fakta yang tidak akurat. Hak ini dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 5 ayat 2), di mana pers wajib melayani hak jawab secara profesional dan proporsional.
Redaksi Porostimur.com menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PT Citra Laterang apabila dalam pemberitaan sebelumnya terdapat kekeliruan atau informasi yang belum terkonfirmasi secara menyeluruh.
Redaksi menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, termasuk akurasi, keberimbangan, serta hak jawab dari semua pihak yang diberitakan.
Porostimur.com akan terus melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap setiap informasi yang berkembang, demi memastikan publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan bertanggung jawab.
(Redaksi)
Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com







