Lebih dari sekadar masalah legalitas, aktivitas tambang non-CnC juga berpotensi mengancam keselamatan kerja dan lingkungan.
“Tambang non-CnC bukan hanya persoalan legalitas, tapi juga mengancam keselamatan kerja dan lingkungan. Mereka tidak punya jaminan reklamasi, tidak ada audit lingkungan, dan itu sangat berbahaya,” jelasnya.
Aktivitas perusahaan yang memproses bijih nikel kadar rendah (limonit) untuk bahan baku baterai kendaraan listrik ini dinilai berisiko menimbulkan pencemaran air, udara, hingga erosi tanah dan kerusakan keanekaragaman hayati.
Lebih mendasar lagi, kata Muaimil, perusahaan tidak menyediakan jaminan reklamasi yang menjadi syarat mutlak untuk menjalankan IUP Operasi Produksi.
“Jika itu diabaikan, maka secara hukum pemerintah daerah bisa mencabut atau memblokir izin operasinya,” tegasnya.
Desakan Audit Menyeluruh
Muaimil juga mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan. Menurutnya, BPK tidak hanya perlu mengaudit aspek keuangan, tetapi juga kinerja operasional dan kepatuhan hukum perusahaan.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap UU, maka BPK harus memberikan rekomendasi pencabutan izin kepada pemerintah pusat, agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan negara,” ujarnya.









