Porostimur.com, Kendari – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Sulawesi akan memulangkan 28 burung kakaktua jambul kuning dan satu nuri bayan ke Maluku.
Puluhan satwa dilindungi berstatus endemik ini merupakan hewan selundupan yang diamankan di atas kapal Pelni saat berlabuh di Pelabuhan Murhum Baubau pada November 2023.
Polhut Madya Balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi Cecep Denina Supriatna mengungkapkan, kakaktua jambul kuning ini merupakan hewan endemik Kepulauan Aru, Maluku. Puluhan satwa dilindungi ini akan dipulangkan ke Maluku sebelum dilepasliarkan.
“Jadi waktu itu ada informasi pengiriman burung dari Ambon ditindaklanjuti dengan operasi gabungan,” ujar Cecep, dikutip (11/12/2023).
Dia menyampaikan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan barang bukti puluhan satwa dilindungi beserta satu orang penerima. Orang tersebut, kata dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Baubau.
“Dilakukan penyelidikan dan saat ini dinaikkan ke penyidikan. Saat ini tersangkanya ditahan di Polres Baubau,” ucapnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News