Porostimur.com | Namlea: Empat mobil truk yang mengangkut kayu dari hutan pulau Buru menuju Kota Namlea berhasil diamankan Polisi dan petugas KPH Kabupaten Buru pada Kamis 18 Juni, sekira pukul 07.00 WIT tadi malam.
Kayu berjenis kayu balsa diangkut dari kawasan Unit 17, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru oleh seorang pembeli berinisial “R” (38).
Awalnya tiga truk bermuatan kayu melintasi jalan poros yang merupakan wilayah Polsek Wayapo. Aktifitas pengangkutan ini kemudian mengundang kecurigaan Polisi saat melintasi pos Polsek
Untuk memastikan kecurigaannya. Polisi kemudian menyetop truk dan meminta sopir berhenti serta menunjukan surat-surat dan kelengkapan perihal ijin pengangkutan kayu yang siap dikirim keluar daerah tersebut.
Karena tidak dapat menunjukan kelengkapan surat yang diminta. Polisi akhirnya menelusuri tentang siapa pemilik kayu puluhan kubik tersebut.
Usai mendapatkan si pemilik dan memeriksa kelengkapan surat yang dimiliki, ternyata diketahui surat-surat tersebut tidak lengkap sehingga tidak memenuhi ijin sesuai peraturan yang berlaku.
Sempat terjadi pembelaan oleh pelaku yang mengatakan aktifitasnya legal karena mengantongi ijin nota angkut
Namun karena dianggap tidak memenuhi syarat kelengkapan, Polisi akhirnya melakukan penyitaan dan pengamanan terhadap pelaku yang terdiri dari satu orang pemilik kayu, empat orang supir, empat unit truk bermuatan puluhan kubik kayu.




