Puluhan Ton Tanah Diduga Ilegal Dimuat di Dermaga Kupal

oleh -5 Dilihat
Berdasarkan pantauan Porostimur.com di lokasi, proses pemuatan berlangsung tanpa hambatan hingga puluhan ton tanah berhasil dimasukkan ke dalam kapal yang memiliki GT 89 dengan Nomor 241/LL.2020.LO dan LO No. 625/L.

Porostimur.com, Labuha – Aktivitas pemuatan puluhan ton tanah yang diduga tidak mengantongi izin resmi terpantau berlangsung di Dermaga Kupal, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Material tersebut dimuat ke atas Kapal Motor Layar (KLM) Karya Mandiri 02 menggunakan sedikitnya 11 unit truk.

Berdasarkan pantauan Porostimur.com di lokasi, proses pemuatan berlangsung tanpa hambatan hingga puluhan ton tanah berhasil dimasukkan ke dalam kapal yang memiliki GT 89 dengan Nomor 241/LL.2020.LO dan LO No. 625/L.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah pengangkutan material tersebut telah dilengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diduga Berasal dari Desa Hidayat, Tujuan Pulau Obi

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah yang dimuat ke atas kapal diduga berasal dari wilayah Desa Hidayat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Material tersebut diduga akan dikirim ke salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan Kawasi, Pulau Obi.

Baca Juga  Sidang Penganiayaan Staf Desa Waisalla, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Bukti Pembanding

Di lokasi pemuatan juga terlihat dua petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berada di area pelabuhan. Namun, aktivitas pemuatan tetap berlangsung hingga selesai.

Satreskrim Polres Halsel Datangi Lokasi

Beberapa jam setelah proses pemuatan berlangsung, sejumlah personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan mendatangi Dermaga Kupal.

No More Posts Available.

No more pages to load.