Porostimur.com, Labuha – Kepolisian Sektor (Polsek) Bacan Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Melalui personel Pos KP3 Pelabuhan Babang, polisi mengamankan ratusan miras jenis Cap Tikus dalam razia rutin di kawasan pelabuhan, Jumat (19/12/2025).
Razia tersebut menyasar area penitipan dan pengiriman barang yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi miras ilegal antarwilayah.
Ditemukan di Tempat Pengiriman Barang
Kapolsek Bacan Timur, Ipda Muhammad Syukri, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari pemeriksaan rutin di tempat penitipan barang di kawasan Pelabuhan Babang.
“Dari hasil pemeriksaan, personel Pos KP3 menemukan empat dos minuman keras jenis Cap Tikus di tempat pengiriman barang dengan nomor kiriman 18,” ungkap Syukri.
Empat dos tersebut tercatat atas nama pengirim Novi dan penerima Sarsan Ciuda. Setelah dilakukan pengecekan, total barang bukti yang diamankan mencapai 200 kantong atau botol Cap Tikus.
Barang Bukti Diamankan di Pos KP3
Seluruh miras ilegal itu langsung disita dan diamankan di Pos KP3 Pelabuhan Babang untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.










