Porostimur.com, Tiakur – GR gadis remaja berusia16 tahun menjadi korban pemerkosaan di Desa Kiera, Kecamatan Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku. Orang tua korban yang tidak menerima anaknya dirudapaksa pun melaporkan pelaku berinisial AL ke Polres MBD.
Sesuai Laporan Polisi, Nomor: LP/B/54/VII/2023/SPKT/Polres MBD tanggal 15 Juli 2023, perbuatan persetubuhan ini terjadi pada Minggu (9/7/2023) malam. Korban ditemukan ibunya dalam kondisi pendarahan di belakang dapur rumah mereka.
Saat ditanya oleh ibunya, korban menceritakan perbuatan bejat AL terhadap dirinya. Mirisnya, bukan baru sekali ini saja, namun pelaku AL sudah dua kali memerkosa gadis belia itu di tempat kejadian yang sama.
Mendengar pengakuan sang anak, ayah korban langsung mendatangi Kantor Polres MBD untuk melaporkan pelaku AL.
Terkait hal tersebut, Kapolres MBD AKBP Pulung Wietono telah memerintahkan penyidik untuk menangangi laporan orang tua korban. Penanganan dilakukan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi serta pemeriksaan visum terkait persetubuhan.
“Penyidik sudah turun ke TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan dugaan peristiwa pidana tersebut. Kami juga berikan imbauan kepada warga setempat agar kooperatif membantu aparat Polri demi kelancaran pengungkapan perkara ini,“ ujar Kapolres, Minggu (16/7/2023).









