Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeiksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta ima ratus rlbu rupiah) tutupnya. (Frets Besitimur)
Resa Fordatkosu Harus Legowo, Seluruh Bangunan di Atas Objek Sengketa Tanah Dibongkar









