Resa Fordatkosu Harus Legowo, Seluruh Bangunan di Atas Objek Sengketa Tanah Dibongkar

oleh -869 views

Porostimur.com, Saumlaki – Perkara perdata sengketa tanah yang berlokasi di depan Kampus STIESA. Dalam hasil peninjauan kembali (PK) di Mahkama Agung, yang diajukan oleh Jefri Yaran bersama Kuasa Hukumnya Anthoni Hatane, S.H., MH dan Kornelis Serin, S.H., MH menang dalam objek sengketa tanah tersebut.

Hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jefri Yaran melawan Resa Fordatkosu, sebagai (termohon), kuasa hukumnya adalah Marthen Fordatkosu S.H dan Efradus Garlos Falirat, S.H., M.H akhirnya pulang membawa kekalahan dan harus pasrah menerima kenyataan.

Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, wajib patuh terhadap perintah eksekusi riil atas seluruh bangunan yang ada pada objek sengketa tanah itu.

Baca Juga  Ketua Parlemen Iran Sebut Trump Berbohong 7 Kali dalam 1 Jam!

Kepada media ini, Jefri Yaran mengatakan, Persoalan Sidang kasus tanah antara Jefri Yaran dengan Resa Fordatkosu, kasus tanah ini tepatnya di desa Lauran. Sidang tanah tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020, dalam pembelian tanah tersebut saya dapat pelepasan dari Kepala Desa Lauran saat itu Ibu Fani masih menjabat sebagai kepala desa.

Pelepasan tanah itu keluar tahun 2019, tentang tanah yang ada di depan Kampua STIESA itu. Kemudian pada tahun 2020, Resa Fordatkosu juga membeli tanah dari salah seorang yang saya tidak kenal namanya, akibat dari persoalan ini sehingga kami masuk dalam persidangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.