Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah resmi menghapus pemberian uang saku untuk kegiatan rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor bagi para aparatur sipil negara (ASN) kementerian dan lembaga mulai 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja negara, khususnya pada pos belanja barang.
“Pada tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari. Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp 130.000 per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan kebijakan standar biaya masukan (SBM) untuk 2026 menegaskan uang saku hanya akan diberikan untuk kegiatan rapat yang menginap atau masuk kategori fullboard.
Uang harian yang masih berlaku hanya untuk kegiatan rapat di luar kantor yang berlangsung lebih dari satu hari dan melibatkan akomodasi.
“Jadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,” jelasnya dikutip dari Antara.









