Porostimur.com, Jakarta – Maluku menjadi satu di antara tiga provinsi di Indonesia yang belum menetapkan upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2024. Dua provinsi lainnya yakni Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara.
Sementara itu, sesuai batas waktu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sebagian besar pemerintah daerah tingkat provinsi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 pada 21 November 2023. Dari daftar UMP 2024 tersebut, UMP Jakarta 2024 adalah yang tertinggi dibandingkan daerah lain.
Kabar baik lainnya, UMP 2024 tak lagi ada yang di bawah Rp 2 juta. Pada tahun 2023, UMP Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta masih di bawah Rp 2 juta.
Kemenaker mengatakan hingga Selasa 21 November 2023 sore tercatat 25 provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP. “Sore ini pukul 16.44 WIB Alhamdulillah sudah 25 provinsi yang menetapkan UMP, artinya kalau gubernur sudah mengeluarkan SK penetapan Upah Minum,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/11/2023).
Indah mengatakan, dari 25 provinsi yang telah menetapkan UMP 2024, nilai kenaikan UMP 2024 terendah hanya Rp 35.750. Sementara nilai kenaikan UMP 2024 tertinggi sementara ini sebesar Rp 223.280.




