Satpol-PP Kabupaten Maluku Tenggara Tertibkan Bangunan Liar

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Langgur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Maluku Tenggara saat ini terus melakukan penertiban terhadap bagunan liar yang ditempati oleh masyarakat di atas lahan Pemda.

Perihal tersebut disampaikan Kepala Satuan Pamong Praja (Pol-PP) Maluku Tenggara Roy Rahayaan dalam konferensi pers di ruang kerjanya di Langgur, Rabu (18/1/2023).

“Selaku Kasat Pol PP yang baru di lantik, Saya telah berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap lahan yang merupakan milik pemerintah daerah,” ujarnya.

Rahayaan mengatakan, dasar hukum dilakukan penertiban terhadap bangunan liar adalah tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Roy bilang, pada saat melakukan penertiban, ada asumsi masyarakat yang mengatakan bahwa Perda tentang IMB sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga  Polres Aru Amankan Ribuan Tramadol, Penyalahgunaan Obat Disorot di Tengah Bentrokan Remaja Dobo

Menurut Roy, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 16, Tahun 2021 yang menggantikan Perda IMB, akan tetapi PP Nomor 16 itu tersebut baru mulai berlaku pada 5 Januari 2024, sehingga saat ini peraturan tentang IMB masih berlaku hingga 5 Januari 2024, bebernya

Rahayaan menambahkan, bahwa Satuan Pamong Praja (Pol-PP) selain menertibkan bangunan liar tanpa IMB, juga melakukan penertiban terhadap perijinan bagi pengusaha yang tidak kooperatif mengurus izin usahanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.