Porostimur.com, Ambon – Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kepada PT Pelayaran Dharma Indah untuk mengoperasikan KMP Cantika Lestari 99B pada lintasan Tulehu–Amahai menuai pertanyaan baru.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hena Hetu Alteredik Sabandar, ST., mempertanyakan kesesuaian antara jenis kapal, fungsi pelabuhan, serta dasar hukum pengoperasian kapal tersebut.
Pertanyaan itu mencuat setelah beredarnya dokumen Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal Nomor AL.101/2000/000719/1877/26 tertanggal 15 April 2026. Dalam dokumen tersebut, KMP Cantika Lestari 99B tercatat sebagai kapal penyeberangan jenis Ro-Ro/Ferry yang melayani lintasan Tulehu–Amahai dan diperuntukkan mengangkut penumpang maupun kendaraan.
Menurut Alteredik, status kapal sebagai Ro-Ro semestinya menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan pemerintah, terutama terkait fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk kegiatan sandar, naik-turun penumpang, serta bongkar-muat kendaraan.
Pertanyakan Kesesuaian Kapal dan Pelabuhan
Alteredik mempertanyakan mengapa KMP Cantika Lestari 99B yang berstatus kapal Ro-Ro justru dioperasikan melalui Pelabuhan Tulehu, sementara terdapat Pelabuhan Penyeberangan Waai yang secara fungsi diperuntukkan bagi pelayanan angkutan penyeberangan.









