Porostimur.com | Namlea: Sempat buron, tersangka penganiayaan anak di bawah umur Jendry Lesnussa berhasil ditangkap Tim Buser Polda Maluku dan anggota Polsek Leksula di Telaga Raja, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Ahad, 13/9/2020.
Penangkapan Jendry Lesnussa berawal saat dirinya kelaur dari Hutan Leksula menuju ke Ambon. Tim Buser Polda Maluku bersama Anggota Polsek Leksula yang sudah membuntuti pelaku akhirnya berhasil menangkap Jendry Lesnussa di Telaga Raja.
Paur Humas Polres Buru, Aipda Yerfinsyah Jamaluddin saat dihubungi media ini lewat telepon seluler membenarkan penangkapan Jendry Lesnussa yang merupakan tersangka penganiayaan anak di bawah umur.
”Tersangka Jendry Lesnussa berhasil ditangkap Tim Buser Polda Maluku bersama anggota Polsek Leksula di Telaga Raja, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, sekira pukul 11.30 WIT,” ucap Yerfinsyah, Senin (14/9/2020).
Lebih lanjut kata Humas Polres Buru, tersangka kemudian diamankan di Ambon selanjutnya hari ini, Senin 14/9/2020 tersangka akan dibawa ke Polres Buru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Sejak ditangkap kemarin, tersangka diamankan di Polsek Sirimau, dan hari ini akan dibawa ke Polres Buru guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.




