Porostimur.com, Ambon – Sejak dilantik oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas N Orno pada Kamis (16/9/2021) lalu, Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Provinsi Maluku, periode 2021-2025 tak memiliki kantor. Bahkan Personalia Badan yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 105 Tahun 2021 itu belum pernah menerima hak-hak mereka seperti honor atau gaji dan sebagainya.
Salah seorang personalia badan yang dibentuk untuk membantu pemerintah daerah dalam mempromosikan potensi pariwisata agar berdampak pada peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara maupun lokal, itu mengaku mereka tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan apa pun terkait promosi Pariwisata oleh pemerintah Maluku.
“Jadi kita ini tidak tahu mau kerja apa, kantor tidak ada, kegiatan tidak dilibatkan bahkan gaji kita pun sudah hampir setahun ini tidak pernah dibayar,’ ujar salah satu personalia BPPD Maluku kepada jurnalis porostimur.com, Minggu (14/8/2022).
Personalia BPPD Maluku lain yang dihubungi media ini via pesan WhatsApp mengelukan hal yang sama.
Dia bahkan merasa heran dengan sikap Dinas Pariwisata Maluku yang justru asyik menggandeng pihak-pihak lain dalam melakukan kegiatan-kegiatan terkait kepariwisataan.




