Porostimur.com, Probolingo – Upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi dari Maluku ke Jawa Timur berhasil digagalkan aparat Polres Probolinggo Kota. Sebanyak 38 satwa langka diamankan sebelum sempat beredar, sementara seorang anak buah kapal (ABK) berinisial YP (22) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman satwa melalui jalur laut.
“Pelaku membawa 38 satwa dilindungi dari Maluku dengan tujuan Probolinggo,” ujar Rico, Senin (4/5/2026).
Satwa Disembunyikan dalam Karung dan Kardus
Dari hasil pemeriksaan, puluhan satwa yang diamankan terdiri dari berbagai jenis langka, seperti cenderawasih raja, nuri bayan merah, perkici pelangi, kakatua jambul kuning, kakatua tanimbar, hingga pelandu nugini.
Untuk mengelabui petugas, seluruh satwa tersebut dikemas secara tidak layak dan disembunyikan dalam karung, kardus, serta keranjang plastik yang ditempatkan di ruang tertutup kapal.
Kondisi pengemasan ini dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan satwa, sekaligus menjadi indikasi kuat adanya praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Terancam 15 Tahun Penjara
Rico menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan spesies.









