Vonis Bersalah, Ajukan Peninjauan Kembali
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Soasio, majelis hakim memvonis sebelas warga bersalah karena dianggap merintangi aktivitas tambang. Mereka dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan delapan hari.
Putusan tersebut menuai kritik luas karena dinilai mengabaikan fakta persidangan dan konteks perjuangan masyarakat adat.
Melalui tim kuasa hukum, warga kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Sidang PK telah digelar pada 20 dan 27 April 2026.
“Kami tidak bersalah. Apa pun yang terjadi, kami akan terus berjuang,” tegas Alauddin, disambut tepuk tangan peserta forum.
Kuasa Hukum Soroti Kekeliruan Putusan
Kuasa hukum warga, Lukman Harun, menilai hakim keliru dalam menafsirkan tindakan warga sebagai bentuk perintangan.
Menurutnya, saat kejadian, alat berat perusahaan dalam kondisi tidak beroperasi, sementara warga hanya mendirikan tenda dan memasang spanduk di tepi jalan.
Ia juga menegaskan tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan warga. Kehadiran mereka justru dipicu kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan.
Selain itu, Lukman menyoroti belum adanya penyelesaian sah atas hak tanah ulayat masyarakat adat, sehingga aktivitas perusahaan dinilai belum memiliki legitimasi sosial.
Anti-SLAPP Diabaikan, Parang Disalahartikan
Tim hukum juga menilai majelis hakim mengabaikan prinsip Anti-SLAPP dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup yang melindungi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan dari tuntutan pidana.










