Setahun Kriminalisasi Warga Maba Sangaji, Harapan Keadilan Kini di Mahkamah Agung

oleh -31 views
Setahun Kriminalisasi Warga Maba Sangaji, Harapan Keadilan Kini di Mahkamah Agung

Penggunaan parang oleh warga pun dinilai disalahartikan sebagai ancaman, padahal dalam konteks masyarakat adat, alat tersebut merupakan perkakas sehari-hari untuk berkebun.

“Tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan adanya intimidasi,” tegas Lukman.

Pasal 162 Dinilai Rawan Kriminalisasi

Ahli hukum pidana, Ahmad Sofian, menilai Pasal 162 UU Minerba sangat berbahaya karena membuka ruang tafsir yang luas dan subjektif.

Menurutnya, pasal tersebut kerap digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang dianggap mengganggu kepentingan ekonomi negara atau perusahaan tambang.

“Delik dalam pasal ini berbahaya dan mudah digunakan untuk mengkriminalkan siapa pun,” ujarnya.

Kini, warga Maba Sangaji menaruh harapan terakhir pada Mahkamah Agung. Putusan PK yang belum keluar menjadi penentu apakah perjuangan mereka akan berujung pada pemulihan nama baik, atau justru memperpanjang luka ketidakadilan yang telah mereka alami.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

(red/kadera)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.