Porostimur.com, Jakarta – Sidang lanjutan perkara patok lahan yang menyeret dua karyawan lapangan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, kembali menjadi sorotan publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, yang dianggap tidak menyentuh akar persoalan.
Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus
Kasus ini bermula saat PT WKM melaporkan dugaan illegal mining oleh PT Position di Maluku Utara. Namun, penyelidikan polisi berhenti tanpa penjelasan transparan, sementara PT Position justru melaporkan balik, dan dua karyawan PT WKM dijerat pidana.
Kuasa hukum terdakwa Rolas Budiman Sitinjak, menyoroti ketidakadilan ini. “Dalam standar paling dasar, ada orang ditahan karena alasan kemanusiaan. Tapi dua anak muda ini langsung ditahan, padahal mereka hanya menjalankan perintah perusahaan,” tegasnya.
Ia juga menekankan, kedua terdakwa tidak memperoleh keuntungan sama sekali dari kasus ini.
Kritik Terhadap Proses Hukum
Sitinjak menilai JPU menggunakan keterangan ahli secara manipulatif, tanpa diuji di sidang. “Ahlinya ada di benak JPU, bukan di ruang sidang ini. Ironisnya itu digunakan untuk menuntut penjara 3,6 tahun dan denda 1 miliar. Ini bukan hukum, ini pembantaian akal sehat,” tegasnya.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Yohanes Masudede, menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan keberpihakan penegak hukum terhadap korporasi besar.









