Porostimur.com, Ambon – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Jhon Laipeny, menyoroti mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor energi, khususnya terkait perolehan DBH yang diterima oleh Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
DBH dari Penjualan BBM Non-Subsidi
Laipeny menekankan, DBH sektor energi berasal dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi seperti Pertamax dan Dexlite, yang sebagian hasilnya dikembalikan ke negara sebelum dialokasikan kembali ke daerah.
“Menurut informasi dari Kepala Bapenda Provinsi Maluku dan pihak Pertamina, Kabupaten MBD menduduki urutan ketiga dalam perolehan DBH. Namun, nilai pastinya belum diketahui,” jelas Laipeny kepada wartawan di Ambon, Rabu (3/12/2025).
Ia membandingkan perolehan DBH Provinsi Maluku pada tahun 2024, yang awalnya sekitar Rp 15 miliar, kemudian meningkat hingga rata-rata Rp 23–24 miliar per bulan. Kota Ambon menduduki urutan kedua.
Dorongan untuk Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
Laipeny mendorong masyarakat MBD untuk aktif mencari informasi mengenai penerimaan DBH dari sektor energi.
“Masyarakat bisa menanyakan langsung ke Bapenda Kabupaten MBD, atau bagian Biro Keuangan Pemda, berapa sebenarnya penerimaan dari penjualan BBM non-subsidi yang selama ini digunakan masyarakat MBD,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi sangat penting untuk menjamin akuntabilitas dan memastikan dana dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.









