Tuntutan 3,5 Tahun Penjara Bagi Karyawan PT WKM, JPU Disebut Perkeruh Proses Hukum

oleh -35 views

Porostimur.com, Jakarta – Sidang perkara patok lahan yang menyeret Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), kembali memicu kontroversi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Karyawan Hanya Melaksanakan Perintah Pimpinan

Awwab dan Marsel yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) memasang patok pembatas di wilayah PT WKM untuk mencegah aksi serobot oleh PT Position di Halmahera Timur. Namun, aksi tersebut justru berbalik menjadi bumerang dan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum terdakwa, Rolas Budiman Sitinjak, menilai tuntutan ini bagian dari kriminalisasi.

“Kalau bukan karena uang ya karena ada backing. Klien kami hanya menjalankan perintah pimpinan, tidak diuntungkan sama sekali. Harus mendekam 3 tahun 6 bulan subsider Rp1 miliar, ke mana hati nurani kita semua?” tegasnya.

Kritik Terhadap Pertimbangan Jaksa

Kuasa hukum lainnya, Otto Cornelis Kaligis, menyebut pernyataan JPU bahwa tindakan kliennya “memperkeruh situasi nasional” sebagai klise dan berlebihan. Ia optimis majelis hakim akan membebaskan Awwab dan Marsel.

“Kalau hakim ini punya nurani, dia bebaskan. PT WKM bukan perusahaan abal-abal. IUP-nya sah berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara No.299/KPTS/MU/2016 seluas 24.700 hektare,” ujar Kaligis.

No More Posts Available.

No more pages to load.