Porostimur.com, Jakarta – Persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 kembali mengungkap fakta baru. Mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) periode 2012–2021, Ridwan Kurniawan, mengungkap keberadaan daftar yang disebut memuat pembagian uang fee percepatan haji tahun 2023 kepada sejumlah pihak.
Daftar tersebut berbentuk lembar kerja Excel dan berisi sejumlah angka yang menurut kesaksian Ridwan merupakan nilai uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Hal itu disampaikan Ridwan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Daftar Ditampilkan Jaksa di Persidangan
Pengungkapan bermula ketika jaksa penuntut umum menampilkan foto sebuah catatan kepada Ridwan. Jaksa kemudian meminta saksi menjelaskan pihak yang membuat atau memasukkan angka-angka dalam catatan tersebut.
Ridwan menjelaskan, foto itu diambil menggunakan telepon genggamnya dari layar televisi besar yang berada di ruangan Rizky Fisa Abadi.
Rizky Fisa Abadi diketahui merupakan mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag. Namanya juga pernah muncul dalam proses penyidikan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.










