Sikapi Putusan MA Terkait Suket Pendidikan Gibran, Pengamat Dorong DPR Gunakan Hak Angket

oleh -20 Dilihat
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah kembali memicu desakan agar DPR menindaklanjuti polemik tersebut melalui mekanisme konstitusional.

Ray bahkan mempertanyakan pihak yang selama ini dianggap membuat kegaduhan dalam polemik dokumen pendidikan Gibran.

“Kalau sebelumnya ini sering kali disebut bahwa masyarakat suka buat gaduh soal ijazah, sekarang mungkin yang perlu dipertanyakan sebenarnya yang ingin selalu membuat gaduh ini siapa?” katanya.

Putusan MA dan Peta Dukungan Politik di DPR

Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad, menilai putusan MA dapat menjadi tambahan argumen hukum bagi kelompok politik yang mendorong penggunaan hak angket untuk menyelidiki persoalan dokumen pendidikan Gibran.

“Dengan keputusan MA itu, maka kelompok politik yang menginginkan jatuhnya Gibran, melalui pemakzulan yang didahului hak angket DPR memiliki tambahan argumen hukum,” ucap Saidiman kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Minggu (1/11/2026).

Saidiman menyebut, sejauh ini PDIP dan PKS telah memberikan sinyal dukungan terhadap hak angket. Sementara itu, partai-partai utama pendukung pemerintah, seperti Gerindra dan Golkar, dinilainya cenderung pasif atau lebih mengutamakan stabilitas politik.

Baca Juga  ABK Jhonlin 002 Belum Ditemukan, Kapal Bergeser ke Jetty IWIP, Prosedur Penanganan Dipertanyakan

Menurutnya, kelanjutan wacana hak angket hingga kemungkinan pemakzulan akan sangat dipengaruhi sikap partai-partai dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

No More Posts Available.

No more pages to load.