Sikapi Putusan MA Terkait Suket Pendidikan Gibran, Pengamat Dorong DPR Gunakan Hak Angket

oleh -21 Dilihat
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah kembali memicu desakan agar DPR menindaklanjuti polemik tersebut melalui mekanisme konstitusional.

Porostimur.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah kembali memicu desakan agar DPR menindaklanjuti polemik tersebut melalui mekanisme konstitusional.

Pengamat politik Ray Rangkuti mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menguji persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden.

Ray menilai, jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA dianggap belum cukup menjadi dasar untuk mempersoalkan posisi Gibran, DPR perlu mengambil langkah melalui kewenangan konstitusionalnya.

“Kalau memang merasa baik putusan MK maupun putusan MA tidak cukup kuat untuk melengserkan beliau dari jabatan Wakil Presiden, saya mendorong supaya DPR segera melakukan hak menyatakan pendapat terhadap Saudara Gibran,” kata Ray di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Ray, polemik tersebut tidak semestinya terus berkembang menjadi perdebatan politik tanpa tindak lanjut kelembagaan. Ia juga mengkritik pihak-pihak yang terus memperdebatkan dan mencari celah atas putusan pengadilan.

Baca Juga  Prediksi Racing Santander vs Real Madrid: Mourinho Bidik Enam Kemenangan Beruntun di La Liga

“Masalahnya, dua putusan ini masih coba diutak-atik lagi oleh mereka. Dibilang inilah, dibilang itu, dan seterusnya. Yang bagi saya itu sebetulnya mengindikasikan tidak adanya keinginan untuk mengoreksi diri dari dua putusan ini,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.