Sisir Lokasi Diduga Tambang Emas Illegal di Desa Buya, Polisi Temukan ini

oleh -8 Dilihat
ilustrasi

Porostimur.com, Sanana – Aparat Kepolisian Resort Kepulauan Sula menemukan pondok yang diduga digunakan sebagai tempat operasional tambang, Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara

Penemuan pondok di lokasi yang diduga sebagai lahan operasi tambang ielgal itu, setelah aparat kepolisian melakukan penelusuran atas perintah Kapolres Kapulauan Sula.

“Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan adanya dugaan aktivitas tambang tak berizin di sekitar hutan desa tersebut. Kemarin saya sudah perintahkan Kasat Intel dan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko, Rabu (1/2/2023).

Namun kata Cahyo, belum ada aktivitas pertambangan sebagaimana yang informasikan. Karena itu, dia memerintahkan anggotanya untuk terus melakukan penyelidikan.

“Untuk itu, saya akan perintahkan rekan-rekan penyidik untuk terus mendalami permasalahan ini,” ungkapnya.

Baca Juga  Tuduh Abdullah Vanath Kuasai 10 Mobil Dinas Pemkab SBT, Mahasiswa Desak Kejati Maluku Usut Tuntas

Kapolres Kaget

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko mengaku kaget dengan keberadaan perusahaan tambang PT. Sula Baru di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Cahyo yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (30/1/2023) mengaku kaget, lantaran dirinya baru mengetahui bahwa ada perusahaan bernama PT. Sula Baru yang melakukan penambangan emas di desa tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.