“Kami belum ada penghentian, penyelidikan masih berjalan,” kata Karyoto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Senin 28 November 2022
Sementara itu, Wakil ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan kasus tersebut pun sudah akan memasuki proses gelar perkara. Kala itu, Tanak menyebut proses gelar perkara atau ekspose itu perlu dilakukan demi mengetahui keterlibatan Cak Imin ada atu tidaknya dalam kasus korupsi itu.
“Saya berharap ada dulu ekspose biar kami lihat, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga,” kata Johanis Tanak dikutip awak media, Selasa, 22 November 2022.
Tanak dan Karyoto tidak menjelaskan secara gamblang kapan gelar perkara dugaan kasus korupsi ‘kardus durian’ akan digelar.
Namun, pemberitaan terhenti disitu sampai akhirnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim pun menolak gugatan itu. Hakim menilai permohonan MAKI error in objecto atau terdapat kekeliruan terhadap objek yang digugat, dan menerima eksepsi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pun, menurut hakim, MAKI juga dinilai tak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI sudah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.