“Bagaimana mungkin laporan menyebut sudah lunas, sementara vendor belum menerima pembayaran penuh? Ini jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dana BOS,” tegas Denny dalam keterangannya.
Dugaan ini, lanjut Denny, berpotensi melanggar: UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Permendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS; serta Pasal 372 dan 378 KUHP, terkait penggelapan dan penipuan
Desakan Audit dan Sanksi Tegas
NJI mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Likupang Timur. Jika terbukti ada pelanggaran, NJI menuntut tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal integritas dan tanggung jawab terhadap dana publik. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi tempat pembiaran praktik koruptif,” tandas Denny.
Kasus ini, tambahnya, harus menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi pendidikan agar tetap menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan etika pengelolaan anggaran, terutama dana yang berasal dari negara. (Laurensius Reng)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









