“Tidak boleh terhadi pengelolaan sumber daya alam, dimana hak pengelolaan sumber daya alam diberikan kepada pihak yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan, tetapi menjual hak pengelolaan itu untuk mengambil keuntungan pribadi dan kelompok. Kepentingan masyarakat itu yang harus diutamakan, termasuk dalam pengelolaan pulau kecil,” tegas Engelina. (red/sh)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News




