“Saat itu, kalau tidak keliru, Mendagri membenarkan kalau ada pulau yang dikelola pihak asing di Maluku. Tapi, karena mendapat sorotan luas, akhirnya hal itu ditangguhkan. Jadi, kalau sekarang muncul lagi itu, saya khawatir ada yang memanfaatkan situasi transisi pemerintahan,” jelas Engelina.
Engelina mengatakan, pada tahun 2022, dia membaca berita media asing yang mengabarkan penjualan pulau, sehingga berusaha untuk mengecek kebenarannya. “Saya masih ingat, memang mereka yang bergerak di pariwisata ya. Kalau sekarang masih ada lagi, saya kira perlu ada pihak yang mengklarifikasi masalah ini,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan pulau kecil itu sangat penting bagi masyarakat bahari di Maluku, sehingga kalau ada yang merasa tidak penting, bisa saja karena tidak memahami arti pulau-pulau kecil bagi nelayan. “Jangan sampai masyarakat nelayan tersisih karena penguasaan pulau-pulau kecil atas restu dari pengambil kebijakan. Tidak boleh atas nama pembangunan, justru mengganggu kehidupan nelayan. Orang Maluku itu menggantungkan hidup dari laut, sehingga jangan ganggu dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Engelina mengatakan, pada tahun 2022, ada indikasi adanya percaloan dalam penjualan pulau. Pemerintah pusat maupun daerah, jelas Engelina, tidak membutuhkan calo untuk mengelola pulau-pulau kecil. Kalaupun ada Kerjasama dalam pengelolaan, maka hal itu harus dilakukan negara dengan negara, bukan dengan pihak yang sekadar mencari keuntungan semata.




