Porostimur.com, Namlea – Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Buru, Pergantian Antar Waktu (PAW) Zulkifli Kaupagu yang menggantikan almarhum Muhamat Waikabu, paling lambat dilaksanakan November mendatang.
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Buru M. Roem Soplestuny SE, kepada jurnalis porostimur.com, Jumat (27/10/2023) melalui pesan WhatsApp.
Menurut Soplestuny, setelah menerima surat usulan PAW dari Partai Hanura, pimpinan DPRD Kabupaten Buru langsung meneliti dan mempelajari kelengkapan persyaratan yang diajukan. Surat tersebut kemudian dikirim ke KPU Kabupaten Buru untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah dua hari lalu KPU Buru telah membalas surat yang berisi nama anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW), yakni Zulkifli Kaupagu yang menggantikan almarhum Muhamat Waikabu. Jadi sudah selesai prosesnya di KPU,” ujar Soplestuny.
Soplestuny bilang, DPRD juga telah mengirim surat ke Bupati Buru untuk selanjutnya dikirim ke Gubernur Maluku guna diterbitkan SK pelantikan.
“Kemarin DPRD sudah mengirim surat ke Pj. Bupati Buru terkait proses PAW, dan kemudian dari Bupati akan dikirim lagi Gubernur Maluku untuk diterbitkan SK pelantikan, jadi kita tunggu saja. InsyaAllah bulan November depan sudah bisa dilantik”, ungkap Soplestuny.




