“Bahasa sederhananya, muka tebal Lili Pintauli Siregar jadi tertawaan dunia internasional karena sudah dihukum bersalah melanggar kode etik tapi masih berulang melakukannya lagi,” kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Minggu (17/4).
Sebagai informasi, Lili juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yakni menyebarkan berita bohong ke publik dan terkait dengan penanganan perkara di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, menilai laporan AS tersebut memperlihatkan penurunan kredibilitas lembaga dan pimpinan KPK di mata negara lain.
“Hal tersebut tergambar dengan elaborasi pelanggaran etik komisioner KPK dan tindakan KPK yang memberhentikan 57 pegawai karena mengkritisi pimpinan dan revisi UU KPK serta penanganan kasus strategis,” kata Praswad, Sabtu (16/4).
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD, meminta Dewan Pengawas KPK menunjukkan sikap tegas dalam memproses kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret Lili.
Mahfud menilai KPK harus bijak menyikapi kasus dugaan pelanggaran etik tersebut. Terlebih, kasus itu juga disorot oleh AS.
“Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik,” ucap Mahfud. “Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela,” sambungnya.




