Porostimur.com, Langgur – Kecelakaan kerja yang menewaskan dua pekerja di lokasi pembangunan gerai Alfamidi di Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Jumat (24/7/2026), memunculkan dugaan baru. Bangunan yang masih dalam tahap konstruksi itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen perizinan yang menjadi syarat pembangunan gedung.
Pantauan Porostimur.com di lokasi menunjukkan tidak terdapat papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan sebagaimana lazimnya proyek konstruksi. Di area pembangunan hanya terlihat secarik kertas bertuliskan CV Artha Persada Utama, tanpa mencantumkan informasi mengenai perizinan maupun nilai proyek.
Salah seorang pekerja, Rayna (23), warga asal Sukabumi, Jawa Barat, mengaku tidak mengetahui soal kelengkapan perizinan pembangunan tersebut.
“Saya tidak tahu, karena datang ke sini hanya untuk bekerja. Yang lebih tahu itu mandor,” kata Rayna.
Dinding Roboh, Dua Nyawa Melayang
Insiden terjadi sekitar pukul 09.00 WIT ketika para pekerja sedang beraktivitas di lokasi pembangunan yang berada tepat di depan Masjid Al-Taqwa, Watdek.
Berdasarkan keterangan para pekerja, dinding bagian belakang bangunan yang menghadap ke arah pantai tiba-tiba roboh setelah diterpa angin kencang. Runtuhan tembok menimpa sejumlah pekerja yang berada di bawahnya hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia, sementara dua pekerja lainnya mengalami luka kritis.









