Porostimur.com, Ternate – Keputusan PT Feni Haltim menggelar pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Jakarta menuai kritik dari Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA). Organisasi tersebut menilai langkah itu berpotensi membatasi hak masyarakat terdampak untuk terlibat dalam proses penyusunan dokumen lingkungan yang menjadi syarat utama perizinan kegiatan pertambangan.
Sekretaris Jenderal LATAMLA Muhammad Husni Sapsuha, mengatakan meskipun tidak terdapat ketentuan yang secara tegas melarang pembahasan AMDAL dilakukan di luar wilayah proyek, pelaksanaannya tetap harus menjamin keterlibatan masyarakat yang berpotensi menerima dampak langsung dari kegiatan usaha.
Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam proses penyusunan AMDAL.
Dinilai Berpotensi Menimbulkan Cacat Prosedur
Husni menegaskan, masyarakat yang berada di sekitar wilayah studi AMDAL merupakan pihak yang harus memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan pandangan terhadap rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.









