ICW Nilai KPK Lebih Tepat Tangani Perkara
Menurut Wana, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung semestinya ditangani oleh KPK agar proses penegakan hukum berlangsung secara independen, transparan, dan akuntabel.
Ia menilai pelimpahan perkara kepada KPK dapat meminimalkan potensi konflik kepentingan karena lembaga antirasuah tersebut tidak memiliki keterkaitan institusional dengan tersangka.
“Alih-alih menyerahkan ke kejaksaan, seharusnya kepolisian melimpahkannya ke KPK. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara,” ujarnya.
ICW juga menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara terbuka dan bebas dari intervensi. Organisasi tersebut mengaku meragukan independensi proses hukum apabila perkara tetap ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Kami ragu dan tidak percaya apabila kasus ditangani oleh kejaksaan di saat tersangkanya merupakan bekas anggota kejaksaan yang memiliki kedudukan tinggi. Selain itu, apabila ditangani oleh kejaksaan kami khawatir kasus akan dilokalisir dan tidak menyentuh aktor intelektual,” kata Wana.
Febrie Tersangka di Sejumlah Perkara
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus yang menjeratnya antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.











