Sunyi di Maba Sangaji: Ketika Perlawanan Dibalas Penjara

oleh -420 views

Porostimur.com, Ternate — Sebelas warga adat dari Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, kini mendekam dalam tahanan. Bukan karena korupsi, perampokan, atau tindak kriminal lainnya. Mereka justru dibui karena keberanian mereka menentang ekspansi tambang PT. Position, yang dituding telah merusak lingkungan dan menginjak-injak hak ulayat masyarakat adat.

Alih-alih menyelidiki dugaan pelanggaran oleh perusahaan, aparat penegak hukum justru menjadikan warga sebagai tersangka. Proses hukum berjalan cepat, seolah suara masyarakat adat tak penting dalam pertarungan melawan kepentingan korporasi.

Penetapan oleh Polda Maluku Utara ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga adat yang hanya ingin menjaga tanah leluhur mereka.

Ketidakadilan yang Dipertontonkan

Penahanan sebelas warga itu menjadi simbol getir dari ketimpangan kuasa antara masyarakat adat dan korporasi tambang. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman berat, sementara dugaan pelanggaran lingkungan dan perampasan hak oleh PT Position belum juga ditindaklanjuti secara serius.

Di desa yang selama ini hidup dari tanah dan hutan, kini masyarakat justru dihadapkan pada kriminalisasi yang membungkam suara perlawanan.

Baca Juga  Prancis Bidik Final Ketiga Beruntun di Piala Dunia 2026

“Apa yang terjadi adalah pemutarbalikan logika hukum. Warga yang menolak tambang karena merusak ruang hidup justru dijadikan pelaku kejahatan. Ini bentuk nyata dari kriminalisasi perjuangan masyarakat adat,” ujar Yanto Soarez Yunus, SH, kuasa hukum kesebelas warga Maba Sangaji, Sabtu (2/8/2025).

No More Posts Available.

No more pages to load.