Fakta bahwa pengolahan ikan menggunakan fasilitas PT LTU inilah yang menjadi salah satu dasar AMATI meminta BGN melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai hubungan antara UD Makmur Jaya dan perusahaan tersebut.
Diketahui, SPPG 01 dan SPPG 02 Durjela yang berada di bawah naungan Yayasan Bina Desa Lestari berlokasi di area yang sama dengan PT Laut Timur Utama.
Meski demikian, dugaan afiliasi maupun praktik monopoli tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk pemeriksaan dokumen kepemilikan usaha, hubungan pengelola, kontrak pengadaan, serta mekanisme pembayaran supplier.
Evaluasi BGN dinilai penting untuk memastikan pengadaan bahan baku MBG di Kepulauan Aru tetap memenuhi prinsip transparansi, kompetisi yang sehat, sekaligus memberi ruang yang proporsional bagi nelayan dan pelaku usaha lokal.
(Maichel Koipuy)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









