Porostimur.com, Obi – Perusahaan tambang terintegrasi, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau yang dikenal dengan nama Harita Nickel menargetkan tahun ini akan mereklamasi lahan bekas kegiatan tambang seluas 66 hektar. Tercatat sejak 2017 hingga kuartal I 2025, perusahaan sudah mereklamasi lahan seluas 105 hektar.
“Reklamasi itu bukan cuma tanam pohon, tapi bangun ekosistem,” kata Environment and Business Improvement Manager Harita Nickel Dedy Amrin kepada wartawan, Kamis pekan lalu di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Sejumlah tanaman digunakan untuk reklamasi yakni cemara laut, kayu putih, ketapang, kayu nani, hingga pohon gufasa.

Untuk melakukan reklamasi, perusahaan mengucurkan dana sekitar Rp 250 juta per hektar.
Sejumlah tantangan dialami dalam kegiatan tambang antara lain erosi dan sedimentasi. Untuk mengatasi dampak seperti erosi dan sedimentasi, Harita Nickel membangun kolam endapan 2 juta meter kubik air limpasan di atas lahan 43 hektare. Lumpur hasil endapan disaring, dikeringkan, lalu dipakai untuk menutup lahan bekas tambang sebagai dasar media tanam.
Perusahaan juga membangun pusat pembibitan pohon yang diberi nama Loji Central Nursery. Di sinilah semua bibit pohon untuk reklamasi disiapkan, mulai dari biji. Bibit ditanam dalam polibag berisi pupuk dari kotoran sapi. Ada shade house, greenhouse hidroponik, hingga gudang pupuk dan laboratorium lingkungan.









