Porostimur.com, Sofifi — Di tengah puja-puji atas lonjakan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara, publik dikejutkan oleh babak lain yang jauh lebih getir: polemik tambang ilegal di kawasan hutan lindung yang menyeret nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Di satu sisi, angka-angka makro berbicara tentang investasi, hilirisasi, dan triliunan rupiah yang berputar. Di sisi lain, muncul denda Rp500 miliar, penertiban kawasan hutan, dan perdebatan hukum yang mengarah pada satu pertanyaan mendasar: apakah ini sekadar pelanggaran administratif, atau ada unsur kesengajaan yang tak bisa lagi ditutupi?
Denda Rp500 Miliar dan Jejak Penertiban Negara
Nama PT Karya Wijaya mencuat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan aktivitas pertambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Negara merespons dengan menjatuhkan denda administratif sebesar Rp500 miliar.
Langkah ini terjadi dalam kerangka hukum pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengedepankan pendekatan ultimum remedium—pidana sebagai jalan terakhir, sementara pelanggaran administratif dapat diselesaikan lewat denda.
Namun publik bertanya: apakah denda cukup untuk menebus hutan lindung yang rusak? Apakah kerusakan ekologis bisa dikalkulasi setara dengan angka di atas kertas?









