Tambang Ilegal dan Denda Rp500 Miliar: “Sinetron Politik” di Balik Airmata Sherly Tjoanda

oleh -4,035 views
Di tengah puja-puji atas lonjakan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara, publik dikejutkan oleh babak lain yang jauh lebih getir: polemik tambang ilegal di kawasan hutan lindung yang menyeret nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Lebih jauh, dalih ketidaktahuan operasional menjadi lemah ketika figur elit yang dikaitkan dengan perusahaan tidak melepaskan kepemilikan sahamnya. Jika dividen tetap dinikmati dari lahan yang terbukti melanggar kawasan lindung, maka secara teori hukum, unsur mens rea dan partisipasi dalam kejahatan lingkungan menjadi perdebatan yang sah untuk diuji.

Inilah titik paling sensitif dalam polemik ini: apakah yang terjadi sekadar kekeliruan administratif, atau ada kesengajaan yang dilindungi oleh celah regulasi?

Drama Emosional di Ruang Publik

Di tengah pusaran itu, Sherly Tjoanda tampil aktif melakukan klarifikasi di ruang publik. Ia hadir dalam berbagai forum media, termasuk podcast nasional yang dipandu Denny Sumargo, serta wawancara di Kompas TV.

Baca Juga  Doa Sapu Jagat Setelah Salat untuk Kebaikan Dunia Akhirat

Di ruang publik, Sherly Tjoanda tampil intens memberi klarifikasi atas isu ini. Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Curhat Bang yang dipandu Denny Sumargo, di mana Sherly berusaha menjelaskan posisi dan kebijakan pemerintah provinsi mengenai tata kelola pertambangan agar dinilai transparan dan sesuai regulasi.

Narasi itu kemudian dikembangkan lebih jauh.Dalam ta yangan #ROSI di Kompas TV, Sherly mengaku memiliki saham di beberapa perusahaan tambang, namun menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam kapasitasnya sebagai gubernur, dan menegaskan keterbukaan laporan harta kekayaannya di LHKPN.

No More Posts Available.

No more pages to load.