Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan pemeriksaan langsung terhadap pengelolaan anggaran desa.
Temuan Auditor Diserahkan ke Kejaksaan
Dari hasil pemeriksaan, tim auditor Kemendes menemukan sejumlah dugaan permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa Libobah Hijrah.
Temuan tersebut meliputi dugaan ketidaksesuaian dalam pembayaran gaji aparatur desa hingga pelaksanaan kegiatan fisik yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran.
Berdasarkan hasil audit itu, Kemendes kemudian menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Hingga kini, Kejari Halmahera Selatan masih terus mendalami perkara tersebut melalui proses penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Libobah Hijrah Tahun Anggaran 2025.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









