Porostimur.com, Langgur — Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan institusi kepolisian tidak tunduk kepada pihak manapun, termasuk pengusaha, dalam penanganan kasus kematian Veronika Rahanyanat, karyawati perusahaan di Pulau Liik, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Penegasan itu disampaikan menyusul sorotan publik terhadap rilis resmi Polres Maluku Tenggara yang menyebut kematian korban bukan akibat tindak kekerasan.
Saat melakukan kunjungan kerja di Kota Tual, Kamis (26/2/2026), Dadang memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.
“Pihak kepolisian tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut dan menjamin profesionalitas aparat di lapangan,” tegas Dadang.
Ditkrimum Turun Asistensi
Kapolda menyatakan, proses penyidikan tidak akan dibiarkan berjalan tanpa kontrol. Penanganan perkara akan diasistensi langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku.
“Nanti di asistensi oleh Ditkrimum. Pengawasannya ketat dan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam mekanisme gelar perkara sebagaimana diatur dalam KUHP, seluruh proses akan melibatkan pendampingan kuasa hukum serta mengacu pada prinsip pembuktian yang sah.
“Prinsipnya bahwa pada saat penegakan hukum terjadi, kita harus mencari kebenaran materiil sebenar-benarnya,” tandasnya.









