Hj. Hartini sendiri sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik, sebelum akhirnya memenuhi pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Maluku pada awal April 2026.
Klaim dan Laporan Balik
Dalam keterangannya, tersangka sempat mengklaim bahwa puluhan karung bahan kimia jenis sianida yang ditemukan bukan miliknya, melainkan milik seorang oknum anggota Polri berinisial ER yang disebut belum melunasi pembayaran.
Tak hanya itu, Hj. Hartini juga melaporkan balik dugaan penipuan, penggelapan, dan pemerasan terkait perkara tersebut ke Polda Maluku.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama oknum aparat kepolisian dan disebut melibatkan mantan kapolsek, sehingga memperumit konstruksi perkara yang tengah ditangani.
Dijerat UU Bahan Kimia
Dalam perkara ini, Hj. Hartini dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Rositah menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Polda Maluku memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.











