Hj. Hartini Terima “Kado” Penahanan di Momen Hari Kartini, Dijerat UU Bahan Kimia

oleh -17 Dilihat
Hajjah Hartini menerima “kado” penahanan di momen Hari Kartini, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menahannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya yang dilarang.

Berkas Perkara Terus Dilengkapi

Seiring dengan penahanan tersebut, penyidik kini terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan secara tuntas, sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah sorotan publik terhadap kasus yang telah bergulir sejak akhir 2025 tersebut. (Tim)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Golkar Belum Tentukan Sikap soal Polemik Ijazah Gibran, Bahlil Pilih Hormati Proses Hukum

No More Posts Available.

No more pages to load.