Hj. Hartini Terima “Kado” Penahanan di Momen Hari Kartini, Dijerat UU Bahan Kimia

oleh -17 Dilihat
Hajjah Hartini menerima “kado” penahanan di momen Hari Kartini, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menahannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya yang dilarang.

Berkas Perkara Terus Dilengkapi

Seiring dengan penahanan tersebut, penyidik kini terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan secara tuntas, sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah sorotan publik terhadap kasus yang telah bergulir sejak akhir 2025 tersebut. (Tim)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  37 Sekolah Ikut Turnamen Futsal Wali Kota Cup Goes to School 2026 di Tual

No More Posts Available.

No more pages to load.