Porostimur.com, Singapura – Seorang perempuan yang mendirikan perusahaan perdagangan grosir telah membuka rekening bank di Singapura dan tiba-tiba menerima transferan misterius SD640,7 juta (lebih dari Rp8,1 triliun). Dia pada akhirnya dihukum penjara enam bulan karena sebagian uang misterius itu merupakan hasil penipuan.
Hukuman penjara itu dijatuhkan pengadilan Singapura pada Senin (14/7/2025). Perempuan tersebut, Zin Nwe Nyunt (58), warga Singapura, mengeklaim tidak tahu dari mana uang itu berasal.
Dalam persidangan sebelumnya, pengadilan mendengar kesaksian bahwa pada Agustus 2021, polisi menerima informasi yang menyatakan seorang korban penipuan investasi Australia telah mentransfer USD1,8 juta (Rp29,2 miliar) ke beberapa rekening bank yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan di Singapura.
Tiga perusahaan kemudian mentransfer lebih dari SD480.000 dolar hasil penipuan ke rekening bank milik perusahaan Unione, yang didirikan oleh Zin Nwe Nyunt.
Pada bulan Maret, dia mengaku bersalah atas dua tuduhan bekerja sama dengan seorang pria berkewarganegaraan Myanmar—teman masa kecil suaminya—untuk menjalankan bisnis jasa pembayaran di Singapura tanpa izin.
Dia telah mendapatkan “komisi” lebih dari SD170.000, sementara Nyan Win, pria yang bekerja dengannya, menerima lebih dari SD110.000. Nyan Win, seorang penduduk tetap Singapura berusia 61 tahun, sebelumnya telah mengaku bersalah atas tuduhan serupa dan diperkirakan akan dijatuhi hukuman pada 30 Juli.











