“Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul disana,” terangnya.
Atas kasus tersebut, keenam orang ini terancam hukuman pidana selama empat tahun. “Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun,” pungkasnya.
sumber: lambeturah









