Terlibat Penggunaan Narkoba, 6 Selebgram Diamankan Polres Metro Jakarta Selatan

oleh -9 Dilihat

“Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul disana,” terangnya.

Atas kasus tersebut, keenam orang ini terancam hukuman pidana selama empat tahun. “Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun,” pungkasnya.

sumber: lambeturah

Baca Juga  Mubes IV Masyarakat Adat Suku Wayoli Digelar di Halbar

No More Posts Available.

No more pages to load.